Hukum Arisan Berdasarkan Islam

Ibu-ibu sedang arisan
Arisan merupakan sekelompok orang yang mengumpulkan uang atau barang dalam jumlah yang sama dan akan ada yang menjadi pemenag melalui undian yang dilaksanakan secara terencana hingga semua anggota memperolehnya.

Dari pengertian diatas terperinci bahwa arisan terdiri dari 2 kegitan pokok yaitu pengumpulan uang dan pengundian diantara akseptor arisan yang bertujuan untuk menenutukan siapa yang memperolehnya.

Hukum arisan secara syariah yaitu arisan merupakan muamalat yang belum pernah di bahas dalam al Alquran dan as Sunah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada aturan asal muamalah yaitu dibolehkan. Dalam kitab al Qulyubi dijelaskan:

فَرْعٌ) الْجُمُعَةُ الْمَشْهُوْرَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِاَنْ تَأْخُذَ اِمْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فىِ كُلِّ جُمُعَةٍ اَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ اِلىَ آَخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ 

"(Cabang) Hari Jum'at yang termasyhur di antara para wanita, yaitu apabila seseorang perempuan mengambil dari setiap perempuan dari jama'ah para perempuan sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jum'at atau setiap bulan dan menyerahkan keseluruhannya kepada salah seorang, setelah yang lain, hingga orang terakhir dari jamaah tersebut yakni boleh sebagaimana pendapat Al-Wali al-'Iraqi." [ Al Qolyuuby II/258 ]

Dilihat dari sisi substansi pada hakekatnya arisan merupakan komitmen pinjam meminjam lebih tepatnya komitmen al-qardh yaitu (utang-piutang). Dengan demikian uang arisan yang diambil oleh orang yang mendapat atau memenangkan undian itu yakni utangnya. Dan wajib untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar sejumlah uang secara terencana hingga semua anggota mendapat hak atas arisan tersebut.

Didalam arisan juga termasuk ta’awun (tolong menolong), ibarat arisan kurban atau akikah lantaran sanggup dicapai dengan cara arisan, seseorang secara eksklusif belum memiliki biaya untuk kurban atau akikah dengan arisan tersebut sanggup membayar secara berangsur untuk akikah dan qurban.

Jika di pahami secara cermat, Nabi Saw. menentukan diantara istri ia untuk dibawa berpergian dengan cara mengundi (qur’ah) tentu cara itu hukumnya halal lantaran pada undian itu tidak ada pemindahan hak, dan tidak ada perselisihan milik, maka kalau pengundian di dalam arisan tidak ada pemindahan hak dan perselisihan milik maka hukumnya halal.

Arisan yang dilakukan secara syariah sanggup dilakukan dengan cara ibarat berikut yaitu pihak yang menyelenggarakan arisan terperinci dan ada pihak yang memperlihatkan jaminan atas terselenggaranya arisan tersebut.

Mengenai undian yang terjadi dalam arisan, ini juga boleh alasannya yakni Rosululloh Saw. sendiri pernah melaksanakan undian. Sebagaimana yang dibahas dalam riwayat H.R muslim dari Aisyah ia berkata “Rasullulah Saw. apabila pergi ia mengadakan undian di antara istri-istrinya, kemudian jatuhlah undian itu kepada Aisyah dan Hafsah, kemudian keduanya pergi bersama beliau.”  Wallahu a'lam.